Untuk Mendapatkan Rumah Tanpa DP, Warga Harus Menabung Rp 2,3 Juta/Bulan

Untuk Mendapatkan Rumah Tanpa DP, Warga Harus Menabung Rp 2,3 Juta/Bulan

Gemarberita.com – Untuk Mendapatkan Rumah Tanpa DP, Warga Harus Menabung Rp 2,3 Juta/Bulan. Program yang dijanjikan oleh paslon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tentang pengadaan unit rumah tanpa uang muka atau dp masih menjadi tanda tanya. Mengingat telah sulit untuk mendapatkan untuk dapat dibangun sejumlah unit rumah di kawasan ibu kota Jakarta.

Untuk Mendapatkan Rumah Tanpa DP, Warga Harus Menabung Rp 2,3 Juta/Bulan
Untuk Mendapatkan Rumah Tanpa DP, Warga Harus Menabung Rp 2,3 Juta/Bulan

Seperti yang diberitakan oleh website resmi pasangan paslon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yakni www.jakartamajubersama.com. Bahwa rumah yang dimaksud adalah vertical housing atau rumah susun sederhana yang memiliki harga kisaran Rp 350 juta. Yang mana akan terdapat subsidi dari pemerintah didalamnya.

Target untuk dapat ikut serta dalam program ini adalah bagi mereka yang memiliki penghasilan Minimal Rp 7 juta / bulannya dan belum pernah memiliki aset tersebut (Rumah) sama sekali. Targetnya juga sudah ditentukan yaiut untuk mereka para pekerja informal yang sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit. Dikarenakan memiliki penghasilan tidak tetap.

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Berikut ini adalah ilustrasi yang dibuat oleh paslon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, apabila nantinya mereka dapat terpilih sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur :

Vertical housing atau Rumah Susun FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan harga maksimal Rp 350 juta (Tanah dan Bangunan). Dimana Warga harus melakukan pembayaran uang muka sebesar 15% dari total harga pokok sebesar Rp 53 juta (15 persen x Rp 350 juta = Rp 53 juta) yang nantinya dapat diangsur secara beberapa tahap. Apabila dilakukan sudah pasti akan memberatkan warga.

Oleh karenanya uang muka tersebut akan dibayarkan terlebih dahulu oleh pemprov DKI, lalu warga dapat membayarnya dengan cara mencicil. Dan terdapat pula syarat-syarat wajib dipenuhi yakni :

  1. Warga harus memiliki KTP DKI JAKARTA
  2. Merupakan Aset atau Rumah Pertama
  3. Wajib digunakan sebagai tempat tinggal, bukan investasi
  4. Memperlihatkan bukti tabungan selama 6 bulan terakhir, dimana setiap bulannya wajib untuk menabung sebesar Rp 2,3 juta di Bank DKI. Sebagai syarat bahwa kita mampu untuk melakukan pembayaran apabila kita mengikuti program rumah tanpa ung muka tersebut.
  5. Bagi yang memiliki penghasilan tetap harus memberikan bukti slip gaji atau penghasilan setiap bulannya.
  6. Bagi yang berpenghasilan tidak tetap, juga harus melampirkan bukti penghasilan yang harus ditanda tangani oleh Lurah.

Apabila memenuhi persayaratan maka warga bisa mencicil Rumah dengan harga Rp 2,3 juta / bulannya. Untuk selama 20 tahun (asumsi bunga bank 5 persen untuk FLPP setiap tahunnya).

“Ini adalah program pembiayaan terhadap sebuah unit Rumah, baik itu dalam bentuk rumah tapak (landed house) maupun rumah susun (vertical housing). Jadi kami bukannya membuatkan Rumah melainkan membantu dalam proses pembiayaan rumah tersebut yang biasanya dalam bentuk KPA atau KPR. papar Anies Baswedan”.

Baca Juga :