Tilang Elektronik Masih Belum Maksimal

Sistem tilang elektronik belum lama ini pihak Kepolisian Indonesia. Aksi oknum nakal yang melakukan pungutan liar alias pungli akan bisa diminimalisir dengan adanya sistem tersebut.
Sistem tilang elektronik belum lama ini pihak Kepolisian Indonesia

Gemarberita.com – Sistem tilang elektronik belum lama ini pihak Kepolisian Indonesia. Aksi oknum nakal yang melakukan pungutan liar alias pungli akan bisa diminimalisir dengan adanya sistem tersebut.

Namun Brigjen Royke selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri mengatakan, kesempatan bagi para oknum-oknum untuk berbuat curang pasti masih ada. Akan tetapi ada cara untuk mengatasi dan nenghapus oknum yang nakal.

“Ya ini masih dalam tahap semi elektronik ya, belum full. jadi kesempatan celah-celah itu masih ada. Banyak cara kita manage, bagaimana biar anggota kita baik. Salah satunya kan elektronik, salah dua, salah tiga, salah empat adalah bagaimana kita membina mereka, memberikan arahan, memberikan contoh, memberikan reward, memberikan punishment pada mereka.” ucapnya.

Tilang elektronik sendiri adalah Hasil kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI. Dengan e-Tilang pelanggar tidak perlu pergi ke sidang lagi, cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.

Bagi pelanggar di wajibkan untuk membayar denda tilangnya langsung melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI ataupun Internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI.